Contoh Tata Tertib Koperasi
TATA
TERTIB KKT “ KARYO UTOMO “
PASAL 1
STATUS RAPAT ANGGOTA
1.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah
merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi sesuai dengan pasal 24
dalam anggaran dasar koperasi.
2.
RAT Tutup tahun buku 2006 dan 2007
merupakan pertanggung jawaban pengurus
pegawai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya ditahun 2006 dan 2007.
PASAL 2
LANDASAN RAPAT
1.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992
tentang pokok-pokok perkoprasian.
2.
Anggaran dasar koperasi kelompok tani
( KKT ) “ KARYO UTOMO “
3.
Rapat pengurus dan pengawas.
PASAL 3
SAHNYA
RAPAT ANGGOTA TAHUANAN (RAT)
Rapat anggota sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah
anggota.
PASAL 4
PESERTA RAPAT
1.
Rapat Anggota Tahunan 2006 dan
2007 dihadiri :
a.
Semua Anggota
b.
Penurus Koperasi
c.
Para Undangan dan Pejabat Terkait
2.
Hak dan Kewajiban Peserta Rapat
a.
Menandatangani daftar hadir
peserta rapat.
b.
Menaati tata tertib dan jalannya
rapat.
c.
Tidak boleh meninggalkan rapat,
kecuali atas ijin pimpinan rapat.
d.
Berhak menyampaikan usul dan
saran, pandangan serta pertanyaan dengan seijin pimpinan rapat.
e.
Pengurus, dan pejabat terkait
dapat memberikan penjelasan dan pengesahan dengan seijin pimpinan rapat.
f.
Pimpinan rapat brekewajiban
mengingatkan pembicara yang menyimpang dari pokok permasalahan.
PASAL
5
PELAKSANAAN
RAPAT
1.
Anggota Koperasi peserta RAT Tutup
tahun buku 2006 dan 2007 diwajibkan mengisi dan menandatangani daftar hadir
yang disediakan pengurus.
2.
Pimpinan rapat wajib melaporkan
jumlah anggota yang hadir dalam RAT tutup tahun buku 2006 dan 2007.
3.
Peserta RAT tutup tahun buku 2006
dan 2007 tidak diperkenankan meninggalkan tempat RAT sebelum rapat selesai
tanpa seijin pimpinan rapat.
4.
Pandangan umum atas laporan
pertanggung jawaban pengurus, rencana kerja dilaksanakan dalam masing-masing 2
termin, dan setiap termin 2 orang pembicara.
PASAL
6
KEPUTUSAN
RAPAT
1.
Keputusan rapat diambil berdasar
musyawarah untuk mufakat.
2.
Apabila ketentuan dalam ayat 1
belum dapat menghasilkan kesepakatan, maka voting bisa saja dilakukan dengan
50% + 1 atas anggota yang hadir.
PASAL
7
PEMILIHAN
PENGURUS
1.
Pemilihan pengurus diusulkan
secara lansung oleh anggota.
2.
Pemilihan pengurus dipimpin oleh
pembina.
PASAL
8
KETENTUAN
RAPAT
Hal-Hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur dan
diselesaikan secara musyawarah dalam forum rapat.
PASAL
9
PENUTUP
Peraturan tata tertib RAT tutup tahun buku 2006 dan 2007 dinyatakan sah
oleh peserta RAT “ Karyo Utomo “ pada hari dan tanggal pelaksanaan rapat.
Terima kasih atas sharingnya... Sangat bermanfaat bagi gerakan koperasi Indonesia... Sekedar menambahkan, untuk rekan-rekan yang menginginkan laporan RAT dengan cepat dan tepat, bisa menggunakan software koperasi yang bisa menghitung SHU anggota secara otomatis... Tidak perlu lembur tiap akan RAT... silakan klik Cara Menghitung SHU Koperasi Otomatis
BalasHapusKalo saya sih hitung manual katena belum pakai sofware dan lagi tidak paham cara pengoprasian nya mungkin harus praktek langsung kalo sekedar baca tidak paham ..walaupun secara manual alhamdulillah perhitungan shu sama tapi tetap memerlukan ketelitian agar hasilnya akurat antara modal dan pinjaman anggota
BalasHapusSangat membantu sekali
BalasHapus