Draf Spesifikasi Flooring Jati TerraMai
Jenis Kayu : Jati (Tectona
grandis)
Sumber : 100% post pemakaian kayu
bekas
Cacat yang diijinkan
Lubang :
- Semua lubang
sepenuhnya ditutupi dengan epoxy marine hitam dan ditutup kembali agar halus
dan rata dengan permukaan
- Pembatasan
untuk lubang pengunci dibatasi maksimal berdiameter 2 cm
- Lubang bekas
serangga dibatasi maksimal panjang 8 cm dan maksimal 2 cm dari total lebar atau
dari area permukaan
Kayu Putihan
- Kayu putihan
dibatasi 25% dari lebar muka dengan batas maksimal 10 % per tiap potong
- Pemakaian
kayu putihan hanya dipakai untuk permukaan atas saja. Tidak ada pembatasan kayu
putihan pada permukaan belakang.
Busuk, Ngolet, Inti kayu, Susut,
dan Lengkung
- Semua
permukaan yang dapat dilihat harus kayu yang serasi, bekas dari busuk, ngolet,
inti kayu, susut dan lengkung.
Mata Hidup
- Semua mata
hidup harus serasi dan kencang
- Tidak boleh
lepas, retak atau tidak kokoh.
- Ukuran
maksimal mata hidup tidak boleh melebihi 5 cm
- Ukuran rata-rata
dari permukaan mata hudup yang tampak harus digunakan dalam mengukur ukuran.
- Mata hidup
yang kecil dan hilang sampai ukuran diameter 2 cm, ditutupi/diisi dengan epoxy
marine hitam
Lapisan mineral
- Variasi
alami pada warna yang ditidak sebabkan oleh kayu putihan tidak dianggap cacat
dan tidak dibatasi.
Rekah / Retak
- Tidak
diijinkan
Cek permukaan
- Tidak
diijinkan
Jumlah cacat :
- Dibatasi
sampai 4 atau kurang dari cacat yang terdaftar per panjang 122 cm
- Lubang paku
sampai 2mm
Kandungan Kelembaban
- Potongan
flooring harus di kiln / oven sampai 6-8MC sebelum moulding.
- Harus
dikerjakan menggunakan profil dengan tongue (lidah) dan alur serta penyelarasan
akhir sesuai dengan spesifikasi TerraMai.
Susunan Panjang
- Panjang acak,
61 cm sampai 183 cm dengan interval 15 – 25 cm.
- Untuk ukuran
panjang 107 cm jumlahnya tidak lebih dari 25 %
Draf Spesifikasi Decking Jati TerraMai
Jenis
Kayu : Jati
(Teckona grandis)
Sumber
: 100%
post pemakaian kayu bekas
Cacat
yang diijinkan
Lubang
:
• Semua lubang sepenuhnya dititipi dengan
epoxy marine hitam dan diditutupi kembali agar halus dan rata dengan permukaan.
• Lubang pengunci dibatasi maksimal
berdiameter 2 cm
• Lubang bekas serangga dibatasi maksimal
panjang 8 cm dan maksimal 2 cm dari otal lebar atau dari area permukaan.
Kayu
Putihan :
• Tidak diijinkan
Busuk,
mgolet, inti kayu, susut, dan lengkung
• Semua permukaan yang dapat dilihat harus
kayu yang serasi, bekas dari busuk, ngolet, inti kayu, susut dan lengkung.
Mata
Hidup :
• Semua mata hidup harus serasi dan kencang
• Tidak boleh lepas, retak atau tidak kokoh.
• Ukuran maksimal mata hidup tidak boleh
melebihi 5 cm
• Ukuran rata-rata dari permukaan mata hidup
yang tampak harus digunakan dalam mengukur ukuran.
• Mata hidup yang kecil dam hilang sampai
ukuran diameter 2 cm, ditutupi/diisi dengan epoxy marine hitam
• Mata muncul / pudul / hati tidak diijinkan
Lapisan
Mineral :
• Variasi alami pada warna yang ditidak
sebabkan oleh kayu pilihan tidak dianggap cacat atau tidak dibatasi.
Rekah
/ Retak :
• Tidak diijinkan
Cek
Permukaan :
• Tidak diijinkan
Jumlah
Cacat :
• Penutupan lubang dengan ukuran lebih dari 2
mm
• Dibatasi sampai 4 kurang dari cacat yang
terdaftar per panjang 122 cm
• Penutupan lubang paku sampai 2 mm tidak
dibatasi
Kandungan
Kelembaban :
• Potongan flooring harus dikiln / oven
sampai 6-8MC sebelum moulding
• Harus dikrjakan menggunakan sistem S4S baik
itu jari-jari maupaun alurnya dan penyelarasan akhir sesuai dengan spesifikasi
TerraMai
Susunan
Panjang
• Panjang acak 124,5 cm (4”) sampai 365,5 cm
(12”)
• Panjang ukuran 244,5cm maksimal 25%
jumlahnya dari tiap potongan
• Panjang ukuran 305 cm min 25% jumlah dari
tiap potongan.
Spesifikasi
Kelas Sirap Atap Jati Bekas TerraMai
Shingles (sirap) terbuat dari
100% pos konsumen jati bekas yang diambil dari pembongkaran rumah-rumah tua,
pabrik-pabrik, jembatan, rel kereta api dan bangunan-bangunan bekas lainnya.
TerraMai tidak akan menerima produk yang terbuat dari kayu baru, kayu “tua”,
kayu timbunan, kayu rendam atau dari sumber lain yang tidak bisa digolongkan
pada pos konsumen kayu bekas.
TerraMai berhak untuk menolak
produk yang dijumpai yang berasal dari sumber dikuar 100% pos lonsumen kayu
bekas.
TerraMai akan melakukan
pemeriksaan meingguan pada masa produksi akan menolak barang yang ditemuai
diluar pemenuhan atas penilaian spesifikasi.
Lubang paku :
Dibatasi untuk 3 lobang per potong
barang dengan diameter maksimal 3mm. Tidak boleh melebihi 60% dai potongan
barang-barang itu yang memiliki lubang dari berbagai sebab tersebut.
Lubang Bekas Serangga : Terbatas 2 lobang per
potong dengan lebar maksimum 8 mm
dalam berbagai bentuk
Tidak
boleh melebihi 60% dari potongan barang-barang ini yang memiliki lubang dari
berbagai sebab tersebut
Jumlah maksimum lubang yang diperbolehkan dalam
satu potong barang : 5
Knots (mata kayu) Maksimum
ukuran mata kayu 3,3cm dalam berbagai dimensi/ukuran.
Semua
mata kayu harus serasi dan kuat.
Tidak
berbintik, tidak retak, mata kayu yang tersembunyi atau lepas tidak
diperbolehkan. Tidak boleh lebih dari 3 mata kayu pada satu macam barang.
Sapwood (Kayu putihan) Terbatas sampai kelebaran 1,9 cm pada satu sisi potong barang.
Tidak
boleh melebihi dari 3% dari potong barang yang mengandung kayu putih.
Split (retak) Tidak
diperbolehkan
Seasoning
checks Tidak
diperbolehkan
(Cek musim)
Decay (busuk) Tidak
diperbolehkan
Toleransi yang +/- 1 mm
(total 2mm)
diperbolehkan
Surfacing
(permukaan) SLS - digosokan
secara halus pada paling sedikit satu sisi.
Permukaan
yang runcing harus dihaluskan
Pemeriksaan pada satu muka saja.
Muka bagian belakang bisa “apa adanya” atau menggunakan tekstur permukaan asli
sepanjang toleransi ukuran ada dalam spesifikasi.
0 Response to "Draf Spesifikasi Flooring Jati TerraMai"