Keluarga Berencana & KESEHATAN REPRODUKSI



Keluarga Berencana & KESEHATAN REPRODUKSI

I.       Promosi, Perlindungan dan Bantuan untuk Mewujudkan Hak-Hak Reproduksi
Upaya memberikan perlindungan hak-hak reproduksi bagi masyarakat adalah pencerminan salah satu misi Program Keluarga Berencana Nasional, yaitu dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia sejak dimulainya proses pembuahan dalam kandungan sampai usia lanjut.
Sesuai dengan kesepakatan dalam Konferensi Internasional kkependudukan dan Pembangunan di Cairo, maka hak-hak reproduksi meliputi :
1.   Hak mendapat informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi
2.   Hak mendapat pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi
3.   Hak kebebasan berfikir tentang pelayanan kesehatan reproduksi
4.   Hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan
5.   Hak untuk menentukan jumlah dan jarak kelahiran anak
6.   Hak atas kebebasan dan keamanan berkaitan dengan kehidupan reproduksi
7.   Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan dan pelecehan seksual
8.   Hak mendapat manfaat kemajuan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi
9.   Hak atas kerahasiaan pribadi berkaitan dengan pilihan atas pelayanan dan kehidupan reproduksi
10. Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga
11. Hak untuk bebas dari segala bentuk dekriminasi dalam kehidupan berkeluarga dan kehidupan reproduksi
12. Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi

II.     Tujuan & Sasaran Kebijakan
Tujuan Umum :
Untuk mewujudkan keluarga yang berkwalitas tahun 2015 dengan meningkatkan kesadaran, pemahaman, perlindungan dan dukungan untuk pemenuhan hak-hak reproduksi bagi semua individu dan keluarga.
Sasarannya ialah semua keluarga dan anggotanya memperoleh informasi dan pelayanan hak-hak reproduksi.

Tujuan Khusus :
Tujuan khusus kebijakan ini adalah :
1.   Meningkatnya pengetahuan dan kesadaran seluruh keluarga dan anggotanya tentang hak-hak reproduksi.
Sasarannya ialah meningkatnya cakupan pemberian informasi tentang hak-hak reproduksi keluarga dan anggotanya serta kesadaran dan menggunakan hak-hak reproduksi.
2.   Terpenuhinya hak-hak reproduksi seluruh keluarga dan anggotanya.
Sasarannya ialah tersedianya pusat-pusat pelayanan informasi dan rujukan pelanggaran hak-hak reproduksi.
3.   Meningkatnya pengetahuan dan ketrampilan pemberi pelayanan (provider) tentang follou-up pelanggaran hak-hak reproduksi.
Sasarannya ialah terciptanya jaringan kerja (net working) antara pusat pelayanan informasi, komisi pelanggaran hak-hak reproduksi dan pusat rujukan serta memasyarakat yang efektif.

III.    Kebijakan Teknis Operasional dan Strategi
Dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan maka kebijakan teknis upaya promosi dan pemenuhan hak-hak reproduksi meliputi :
1.   Promosi hak-hak reproduksi
2.   Advokasi hak-hak reproduksi
3.   KIE hak-hak reproduksi
4.   Sistim pelayanan hak-hak reproduksi 
Strategi pelaksanaan ditempuh melalui prinsip-prinsip :
1.   Mengintegrasikan kegiatan yang menyangkut upaya promosi hak-hak reproduksi dengan pelaksanaan program KB dan program-program pembangunan lainnya.
2.   Mengembangkan berbagai inovasi penangguhan pelanggaran dan perlindungan hak-hak reproduksi yang sesuai dengan kondisi dan situasi daerah masing-masing.
3.   Meningkatakan kerja sama dan kemitraan dengan lembaga pemerintah, LSM/LSOM, swasta dan masyarakat membentuk jaringan kerja untuk mendukung proses monitoring dan follou-up pelanggaran hak-hak reproduksi.

IV.    Program Promosi Hak-hak Reproduksi
Program ini bertujuan agar setiap orang mendapat dukungan secara legal dalam melanjutkan hak-hak reproduksinya.
Upaya pokok yang dilakukan adalah : 
1.   Pengkajian Undang-undang yang tidak sejalan dengan hak-hak reproduksi
2.   Pengkajian kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan hak-hak reproduksi
3.   Pengembangan peraturan perundang-undangan tentang hak-hak reproduksi (termasuk aspek pelanggaran hak-hak reproduksi)

V.     Program Perlindungan dan Bantuan Perwujudan Hak-hak Reproduksi
Upaya pokok yang akan dilaksanakan adalah :
1.   Pembentukan komisi pelanggaran hak-hak reproduksi
Kegiatannya : melakukan monitoring pelanggaran hak-hak reproduksi dan follow-upnya.
2.   Pembentukan pusat-pusat jaringan informasi hak-hak reproduksi melalui penyediaan data dan informasi tentang hak-hak reproduksi.
3.   Pembentukan pusat-pusat rujukan pelanggaran hak-hak reproduksi CRS (medis), Yuridis (kehakiman) Sosial (shelter).
4.   Pengembangan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi komisi pelanggaran hak-hak reproduksi, pusat informasi maupun pusat rujukan.
5.   Pengembangan model rujukan pelanggaran hak-hak reproduksi.
6.   Pengembangan SDM bagi komisi pelanggaran hak-hak reproduksi, pusat informasi dan pusat rujukan.

CONTOH SURAT BERITA ACARA
  • Contoh Berita Acara Pelaksanaan Kegiatan
  • Contoh Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
  • Contoh Berita Acara Pengalian Pekerjaan
  • Contoh Berita Acara Penyelenggaraan Ujian
  • Contoh Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
  • Contoh Berita Acara Serah terima IMB
  • Contoh berita Acara Kematian Benih Ikan
  • CONTOH SURAT PERJANJIAN
  • Contoh Surat Perjanjian Kerja
  • Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Jual Beli
  • Contoh Surat Perjanjian Kesepakatan
  • Contoh Surat Perjanjian Kesepakatan Ganti Rug
  • Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja
  • Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah Dan Tanah
  • Contoh Surat Perjanjian Kontrak Tanah Dan Bangunan
  • Contoh Surat Perjanjian Pemborongan Tenaga Pekerjaan
  • Contoh Surat Perjanjian Pinjam Meminjam
  • CONTOH SURAT PERMOHONAN
  • Contoh Surat Permohonan Bantuan
  • Contoh Surat Permohonan Buka Rekening Bank
  • Contoh Surat Permohonan Buka Rekening Bank
  • Contoh Surat Permohonan Dispensasi
  • Contoh Surat Permohonan Donasi Bantuan Dana
  • Contoh Surat Permohonan Keringanan Biaya
  • Contoh Surat Permohonan Lolos Butuh
  • Contoh Surat Permohonan Rehab Asrama Panti Asuhan
  • Contoh Surat Permohonan Ijin belajar program pasca sarjana S2
  • CONTOH SURAT IJIN
  • Contoh Surat Ijin Belajar
  • CONTOH SURAT KETERANGAN
  • Contoh Surat Keterangan Domisili
  • Contoh Surat Keterangan Ijin Mengajar
  • Contoh Surat Keterangan Kerja
  • Contoh Surat Keterangan Masa Kerja 1
  • Contoh Surat Keterangan Masa Kerja
  • Contoh Surat Keterangan Masa Kerja
  • Contoh Surat Keterangan Masa Kerja
  • Contoh Surat Keterangan Mengajar 1
  • Contoh Surat Keterangan Mengajar 2
  • Contoh Surat Keterangan Mengajar 3
  • Contoh Surat Keterangan
  • CONTOH SURAT PENGUNDURAN DIRI
  • Contoh Surat Pengunduran Diri
  • CONTOH SURAT PERNYATAN
  • Contoh Surat Pernyataan Keterlambatan Pembayaran
  • Contoh Surat Pernyataan Kontrak Rumah
  • Contoh Surat Pernyataan Menerima BPKB
  • Contoh Surat Pernyataan Tidak Menuntut Diangkat CPNS 1
  • Contoh Surat Pernyataan Tidak menuntut diangkat menjadi PNS
  • Contoh surat pernyataan tidak dituntut diangkat menjadi CPNS 2
  • CONTOH SURAT TANDA TERIMA
  • Contoh Surat Tanda Terima
  • Contoh Surat Tanda Terima Barang
  • CONTOH SURAT MANDAT
  • Contoh Surat Mandat 1
  • Contoh Surat Mandat 2
  • CONTOH SURAT UNDANGAN
  • Contoh Surat Undangan Pengajian
  • Contoh Surat Undangan Silaturahmi
  • Contoh Surat Undangan Rapat Pendirian Koperasi
  • Contoh Surat Undangan Dan Himbauan
  • Contoh Surat Undangan Musyawarah
  • Contoh Surat Undangan Pengadaan Barang
  • Contoh Undangan Silaturahmi 2
  • CONTOH SURAT REKOMENDASI
  • Contoh Surat rekomendasi Pencalonan Kepala Sekolah
  • CONTOH SURAT KEPUTUSAN
  • Contoh Surat Keputusan 1
  • Contoh Surat Keputusan Pengangkatan Panitia
  • CONTOH SURAT TEGURAN
  • Contoh Surat Teguran Kepala Sekolah
  • CONTOH SURAT TUGAS
  • Contoh Surat Tugas Mengajar Guru Tidak Tetap
  • Contoh Surat Tugas Pengawas Ujian
  • CONTOH PROPOSAL BANTUAN DANA
  • Contoh proposal Permohonan Bantuan Komputer
  • CONTOH SURAT KUASA
  • Contoh Surat Kuasa 1
  • CONTOH SURAT LAMARAN KERJA
  • Contoh Surat Lamaran Kerja CPNS
  • Contoh Surat Lamaran Kerja Staf Adm
  • CONTOH SURAT KERJA LENGKAP LAINNYA
  • Contoh Surat Cerai Thalak
  • Related Posts :

    0 Response to "Keluarga Berencana & KESEHATAN REPRODUKSI"