Keluarga Berencana & KESEHATAN REPRODUKSI
I. Promosi, Perlindungan dan
Bantuan untuk Mewujudkan Hak-Hak Reproduksi
Upaya memberikan perlindungan hak-hak
reproduksi bagi masyarakat adalah pencerminan salah satu misi Program Keluarga
Berencana Nasional, yaitu dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia
Indonesia sejak dimulainya proses pembuahan dalam kandungan sampai usia lanjut.
Sesuai dengan kesepakatan dalam Konferensi Internasional
kkependudukan dan Pembangunan di Cairo, maka hak-hak reproduksi meliputi :
1. Hak
mendapat informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi
2. Hak
mendapat pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi
3. Hak
kebebasan berfikir tentang pelayanan kesehatan reproduksi
4. Hak
untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan
5. Hak
untuk menentukan jumlah dan jarak kelahiran anak
6. Hak
atas kebebasan dan keamanan berkaitan dengan kehidupan reproduksi
7. Hak
untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari
perkosaan, kekerasan, penyiksaan dan pelecehan seksual
8. Hak
mendapat manfaat kemajuan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kesehatan
reproduksi
9. Hak
atas kerahasiaan pribadi berkaitan dengan pilihan atas pelayanan dan kehidupan
reproduksi
10. Hak
untuk membangun dan merencanakan keluarga
11. Hak
untuk bebas dari segala bentuk dekriminasi dalam kehidupan berkeluarga dan
kehidupan reproduksi
12. Hak
atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang berkaitan dengan
kesehatan reproduksi
II. Tujuan & Sasaran
Kebijakan
Tujuan Umum :
Untuk mewujudkan keluarga yang berkwalitas
tahun 2015 dengan meningkatkan kesadaran, pemahaman, perlindungan dan dukungan
untuk pemenuhan hak-hak reproduksi bagi semua individu dan keluarga.
Sasarannya ialah semua keluarga dan
anggotanya memperoleh informasi dan pelayanan hak-hak reproduksi.
Tujuan Khusus :
Tujuan khusus kebijakan ini adalah :
1. Meningkatnya
pengetahuan dan kesadaran seluruh keluarga dan anggotanya tentang hak-hak
reproduksi.
Sasarannya ialah meningkatnya cakupan pemberian informasi
tentang hak-hak reproduksi keluarga dan anggotanya serta kesadaran dan
menggunakan hak-hak reproduksi.
2. Terpenuhinya
hak-hak reproduksi seluruh keluarga dan anggotanya.
Sasarannya ialah tersedianya pusat-pusat pelayanan
informasi dan rujukan pelanggaran hak-hak reproduksi.
3. Meningkatnya
pengetahuan dan ketrampilan pemberi pelayanan (provider) tentang follou-up
pelanggaran hak-hak reproduksi.
Sasarannya ialah terciptanya jaringan kerja (net working)
antara pusat pelayanan informasi, komisi pelanggaran hak-hak reproduksi dan pusat
rujukan serta memasyarakat yang efektif.
III. Kebijakan Teknis
Operasional dan Strategi
Dalam rangka mencapai tujuan yang telah
ditetapkan maka kebijakan teknis upaya promosi dan pemenuhan hak-hak reproduksi
meliputi :
1. Promosi
hak-hak reproduksi
2. Advokasi
hak-hak reproduksi
3. KIE
hak-hak reproduksi
4. Sistim
pelayanan hak-hak reproduksi
Strategi pelaksanaan ditempuh melalui prinsip-prinsip :
1. Mengintegrasikan
kegiatan yang menyangkut upaya promosi hak-hak reproduksi dengan pelaksanaan program
KB dan program-program pembangunan lainnya.
2. Mengembangkan
berbagai inovasi penangguhan pelanggaran dan perlindungan hak-hak reproduksi
yang sesuai dengan kondisi dan situasi daerah masing-masing.
3. Meningkatakan
kerja sama dan kemitraan dengan lembaga pemerintah, LSM/LSOM, swasta dan
masyarakat membentuk jaringan kerja untuk mendukung proses monitoring dan
follou-up pelanggaran hak-hak reproduksi.
IV. Program Promosi Hak-hak
Reproduksi
Program ini bertujuan agar setiap orang
mendapat dukungan secara legal dalam melanjutkan hak-hak reproduksinya.
Upaya pokok yang dilakukan adalah :
1. Pengkajian
Undang-undang yang tidak sejalan dengan hak-hak reproduksi
2. Pengkajian
kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan hak-hak reproduksi
3. Pengembangan
peraturan perundang-undangan tentang hak-hak reproduksi (termasuk aspek
pelanggaran hak-hak reproduksi)
V. Program Perlindungan dan
Bantuan Perwujudan Hak-hak Reproduksi
Upaya pokok yang akan dilaksanakan adalah :
1. Pembentukan
komisi pelanggaran hak-hak reproduksi
Kegiatannya : melakukan monitoring pelanggaran hak-hak
reproduksi dan follow-upnya.
2. Pembentukan
pusat-pusat jaringan informasi hak-hak reproduksi melalui penyediaan data dan
informasi tentang hak-hak reproduksi.
3. Pembentukan
pusat-pusat rujukan pelanggaran hak-hak reproduksi CRS (medis), Yuridis
(kehakiman) Sosial (shelter).
4. Pengembangan
Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi komisi pelanggaran hak-hak reproduksi,
pusat informasi maupun pusat rujukan.
5. Pengembangan
model rujukan pelanggaran hak-hak reproduksi.
6. Pengembangan
SDM bagi komisi pelanggaran hak-hak reproduksi, pusat informasi dan pusat
rujukan.
0 Response to "Keluarga Berencana & KESEHATAN REPRODUKSI"